SEAL Airsoft

Selamat datang di SEAL Airsoft. Kami menjual berbagai jenis Airsoft Gun. Gambar di blog ini merupakan referensi website lain. Ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan pada pelanggan mengenai gambaran Airsoft.

Legalkah?

Topik ini menjadi topik terhangat untuk subjek airsoft gun karena ukuran & bentuknya yang sama persis (skala 1 : 1) dengan senjata api versi aslinya, plus tidak jelasnya peraturan yang mengatur hal ini di negara kita tercinta.
Terus terang saya yang masih pemula dalam dunia airsoft gun di tanah air ini merasa masih perlu memahami bagaimana situasi masalah ini. Topik ini sudah cukup lama menjadi perdebatan. Rasanya saya kurang pantas kalo saya yang menerbitkan ulasannya. Jadi kali ini saya akan menampilkan pendapat seorang kawan yang sudah mengupayakan legalitas airsoft gun dan menyampaikan beberapa pandangan tentang polemik ini. Sebenarnya sudah banyak kawan-kawan yang jauh lebih senior dari saya yang sudah menjalani proses menuju legalisasi airsoft.
Di bagian akhir halaman ini saya sertakan petikan isi SKEP 82 dan TR 53 yang senantiasa dijadikan dasar hukum. Semoga bermanfaat.
Berikut petikan ulasannya yang masuk ke inbox e-mail saya :
Banyak yang beranggapan bahwa mainan tidak perlu ijin dengan berbagai argumen yang bisa disimak disetiap forum airsoftgun. Pendapat saya adalah :
  1. Kalo memang kita bersikukuh bahwa “airsoftgun adalah mainan yg tidak perlu ijin”, percuma kita berargumen di semua forum yang ada. Skep 82 adalah keputusan kapolri yang berlaku sebagai acuan bagi anggota dalam mengatur hal hal seperti senpi, sengin, dan termasuk didalamnya senjata mainan yang menyerupai senpi. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau, kita sebagai masyarakat harus tunduk kepada skep ini. Apabila sebagian dari kita memang menganggap bahwa airsoftgun tidak perlu ijin, itukan kata kita. Kata polri beda lagi. Kata polri skep-nya sudah ada. Apakah mau dilanggar? Jadi bila kita keukeuh (sikukuh) airsoftgun ga perlu ijin, yang harus kita lakukan adalah menghadap polri dan meminta polri untuk menganggap airsoftgun sebagai mainan yang tidak perlu ijin, dalam arti mencabut keterangan diharuskannya ijin utk senjata mainan. Bila tidak tertera dalam skep, maka dilapisan bawah kita, walaupun ilmu “pokoknya” keluar dari oknum, maka kita bisa menuntut balik. Karena “Pokoknya” oknum tsb tidak ada dasarnya. Kenyataannya sampai saat ini belum ada orang2 yang mempunyai pendapat yang sama yaitu “senjata mainan tidak perlu ijin” yang bersatu dan menembuskan ke pihak polri, berargumen dengan pihak polri secara terbuka, dengan koridor hukum yang ada utk senjata mainan, dengan menargetkan satu tujuan yaitu dicabutnya keputusan mengenai harusnya senjata mainan memiliki ijin. Semua diforum hanyalah berputar disitu2 saja. Bagaimana mungkin polri tiba2 mencabut keputusan bahwa senjata mainan harus ada ijin kalo gini caranya?
  2. Pada saat terjadi penyitaan oleh anggota polri terhadap airsoftgun, kita hanya bisa bilang ‘Dasar polisi duit mulu”. Padahal kalo kita cermati, polri tidak akan berani menindak kalo tidak ada dasar hukumnya. Justru karena polri mempunyai dasar hukum yaitu skep 82 (yang belakangan saya dengar telah diperbarui tapi utk senjata mainan tetap harus berijin) maka dia berani nyari duit lebih. Ibarat kita punya motor, ga mau bikin sim. hukumnya jelas, sim harus bikin. tapi kalo kita ga bikin juga bisa. paling kalo kena razia, kita mengucap hal yang sama “Dasar polisi duit mulu”. kita menyalahkan polisinya. Padahal jelas, kalo kita punya sim nya, polisi juga ga akan berani menindak selama kita ga ada salah. Seperti itulah kira2 pak Danar. Oknum anggota menindak dan ujung2 nya duit adalah salah kita sendiri. Kenapa kita ga bersatu meminta polri mencabut keputusan mengenai senjata mainan. Sebagian orang akan berkata, wah susah itu mah, bisa keluar duit banyak, ribet gini gitu. Yah kalo ribet, susah meminta polri mencabut keputusannya, kenapa engga kita ikuti hukumnya, bikin ijinnya. Nah masalahnya adalah karena tidak ada juklak (petunjuk pelaksanaan) maka tidak ada dasar tarif yang sah secara hukum. Inilah yang menyebabkan kalo kita bikin ijinnya, mahal. Seperti SIM lah, sy kira sama.
    Apabila kita bersama2 membuat ijin secara kolektif terbuka, sy kira biaya tinggi bisa ditekan. Yang membuat mahal kan karena oknum pengen dapet bagian buat kantongnya sendiri. kenapa engga kita semua misal anggota SAG-ID yang berjumlah lebih dari 200 orang, dikumpulkan, rame2 bikin langsung ke mabes secara terbuka, kalo perlu diberitakan di berita tv misalnya, biar anggota polri yang didaerah juga bisa melihat.
    Mungkin mabes pun akan melihat, wah ternyata banyak yang mau bikin ijin, mungkin mabes akan membuat juklak dengan tarif yang resmi sbg follow up rame2 bikin ijin asg dari sagid. Susahnya, yang dipoint 1 itu.
  3. Klub kami pertengahan tahun lalu mengurus ijinnya ke polda ******. Pertama kami datang kesana ditemani oleh pembina kami menghadap wasendak. Kemudian wasendak mengeluarkan peraturanya yaitu skep 82 ini. Pada dasarnya ijin bisa dikeluarkan dengan mudah asal seluruh persyaratan yang tercantuim dalam skep82 tsb di penuhi. Permasalahannya adalah, pihak polri ga mau menerbitkan ijin untuk semua jenis barang yang memerlukan ijin kalo tidak ada fotocopy surat ijin impornya.
    Ibarat motor, motor harus memiliki ijin kepemilikan yaitu bpkb. Untuk membuat bpkb, harus ada faktur penjualan yang didalamnya tertulis no urut impor motornya. Kalo tidak ada no urut impornya polri juga tidak akan mau mengeluarkan ijin pemilikannya (BPKB). Bisa sih cuma yah sogok sana sini biaya besar.
    Contoh lainnya adalah ijin pemasangan kembang api, keberulan sy pribadi pernah mengurus ijin ini. Dalam persyaratannya juga harus ada fotocopy surat ijin impor kembang api yang akan dipasang. Maka begitu sy minta surat ijin impornya, penjual kembang api pun memberikannya tanpa pertanyaan macem2. Saya bawa surat ijin impor tsb, besoknya ijin pemasangan kembang api sudah keluar. Tanpa bayar mahal kecuali administrasi saja.
    Ini yang menjadi lahan bagi oknum2 yang bisa mengeluarkan ijin pemilikan senjata mainan tanpa kita harus memberikan fotocopy surat ijin impornya. Di polda *******, kami pun ditawari oknum yang bersedia membantu. Rp. 500rb/mainan ongkos jasanya diluar biaya administrasi yang resmi.
    Hanya saja dengan dukungan pembina kami, maka kami TIDAK menempuh langkah ini. Sehingga sampai sekarang pun kami masih belum memiliki ijin resminya.
    Saya cari sana sini surat ijin impornya, tidak ada yang memberi. Mungkin karena hampir seluruh airsoftgun masuk ke Indo secara illegal. Kalo barangnya illegal (bukan dilarang, tapi di impor secara illegal), mana mungkin polri mau membuatkan ijin pemilikannya secara resmi? Apa mau polri jadi kaki tangan yang melegalkan barang illegal secara terang2 an? Yah gak maulah. Jadi apabila saya bisa memperoleh fotocopy ijin impornya, saya yakin, ijin pemilikan airsoftgun ga akan mahal.
  4. TR 53 pada awalnya adalah untuk menertibkan penjual senjata mainan. Seperti kembang api, sengin, yang menjual barang tsb harus memiliki ijin jual dari polres setempat. Jangankan disini, di amerika pun demikian. Hanya saja TR53 ini dimanfaatkan sebagai pegangan utk merazia bukan hanya toko melainkan perorangan juga.
    Lucunya, apabila kita melawan dengan mengatakan TR53 hanya utk penjual, maka yang dikeluarkan adalah skep82. Begitu dikeluarkan skep82, maka kita tidak bisa melawan lagi. Karena melawan skep82 = melawan hukum yang berlaku. Skep82 sendiri banyak orang yang menafsirkan bukan sebagai hukum.
    Skep82 adalah kepanjangan dari Surat Keputusan yang berarti telah diputuskan melalui rapat2 yang berwenang sehingga dilahirkan ketetapan secara hukum yang pasti berdasarkan hasil rapat tsb yang tertuang menjadi surat keputusan.
    SIM motor pun didasarkan pada skep yang berbeda nomor. Untuk urusan senpi, sengin & senjata mainan yah skep no 82 ini. Ga lucukan kalo kita bilang SIM ga ada dasar hukumnya, jadi kita ga mau bikin SIM.
    Jadi mencermati masalah ini yang selalu berulang2 muter2 dibicarakan tidak keruan di semua forum, semuanya adalah percuma. NATO (No Action Talk Only)
    Nah apabila kita bener2 mau mendukung hobby kita ini ada dua hal yang harus segera kita lakukan sebelum oknum2 menimba uang dan menyebabkan lahan korupsi yang ujung2 nya daripada pusing, polri melarang total semua senjata mainan, Yaitu :
  1. Kita rame2 kumpul menghadap polri, berdebat, berargumen sama2 secara terbuka dengan harapan polri mau mencabut skep82 khususnya mengenai ijin pemilikan senjata mainan yang tadinya harus berijin menjadi tidak perlu ijin. ATAU
  2. Kita urus ijinnya rame2, pas pihak polri minta surat impornya, kita rame2 menyakinkan polri bahwa senjata mainan yang kita miliki, kita beli dengan uang halal di toko2 mainan, dan sudah bagus kita mau urus ijinnya walau tidak punya ijin impornya.
Untuk melaksanakan salah satu dari dua hal itu, iperlukan adanya kekompakan yang sama dengan kekompakan yang timbul pada saat kita main perang2an.
Tetapi begitu kita telorkan dua hal tersebut diatas ke forum2, maka jangan heran kalo nanti banyak yang akan menentang dengan berbgai alesan. Lah dicoba laksanakan aja belum, udah berani ngomong ga keruan.
Itulah salah satu sebab saya tidak sering muncul di milis dan forum. Saya lebih banyak mengikuti saja. Teman2 seperti pak Ony, pak Hari, Pak Fonda dll pun mungkin merasakan hal yang sama seperti saya. Mereka mau bergerak, berusaha berkampanye airsoft safety, berusaha membuat airsoftgun menjadi barang yang tidak asing dimasyarakat umum, tapi banyak yang bertentangan sehingga akhirnya, yah sudahlah, mengikuti arus saja daripada dimusuhi ;) ;) ;)
Safety Campaign aja sampe sekarang belon terlaksana dengan baik. masyarakat umum masih banyak yang tidak mengetahui bhw yang kita bawa ini mainan. Padahal sudah hampir 3 tahun kita berkenalan dalam SAGID walau sebagian belum ketemu muka. Seharusnya memasuki tahun 2008, kita bisa mendengar tukang becak komentar “itu kekebon bawa pestol pestolan, pada mau main perang2an kali yah”, bukannya “Wah ada yang bawa pestol kekebon, jangan2 telolis”
Demikian pendapat saya. Kalo ada kata yang tidak berkenan, saya mohon maaf yang sebesar2nya. adalah kekurangan saya yang tidak bisa menerjemahkan dalam kata2 sehingga dapat ditafsirkan negatif.
Salam maen perang2an.

Sumber
skep 82 TR 53TR 53 b
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SEAL Shop Airsoft - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger